Selasa, 29 November 2016

GNPF MUI Persilakan Polri Tindak Aksi di Luar Kesepakatan



JAKARTA, KOMPAS.com
 - Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Rizieq Shihabmengatakan, pihaknya dan Polri telah menyepakati sejumlah hal terkait aksi damai 2 Desember 2016.
Jika ada hal-hal yang terjadi di luar kesepakatan itu, kata Rizieq, Polri berhak menindak dan memproses hukum.
"Kami, GNPF MUI tidak bertanggung jawab. Itu hak dan kewajiban Polri untuk mengambil langkah dan mengatasinya," ujar Rizieq dalam konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Rizieq menyebutkan, setidaknya ada lima kesepakatan antara GNPF MUI dan Polri dalam aksi 2 Desember.

Pertama, kedua pihak sepakat untuk menggelar aksi berupa kegiatan ibadah yakni dzikir, tausiyah, doa bersama, dan ditutup dengan Shalat Jumat.
Kegiatannya pun dilakukan di lapangan silang Monas sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
"Tapi tanpa mengubah tuntutan utama kami untuk menegakan hukum yang berkeadilan," kata Rizieq.
Kemudian, GNPF MUI tetap akan mengawal kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mendorong percepatan proses hukum.
Ia mengapresiasi Polri yang telah melakukan langkah proses hukum yang relatif cepat mulai dari penyidikan hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.
Selain itu, Polri dan TNI pun diajak untuk mengikuti doa bersama hingga shalat Jumat.
"Jadi tidak hanya sekadar jaga keamanan, tapi ikut serta dalam aksi bela islam," kata Rizieq.
Selepas shalat Jumat, panitia GNPF akan menyebar dan melepas masyarakat yang mengikuti rangkaian aksi tersebut.
Mereka akan tersebar di beberapa titik agar kepulangan massa dari berbagai daerah berjalan kondusif.
Terakhir, Polri dan GNPF MUI sepakat untuk membentuk tim terpadu guna mengatur masalah teknis pelaksanaan aksi tersebut.
Hal yang perlu diatur antara lain arah kiblat dan pengaturan shaf, posisi panggung, tempat wudhu, hingga lokasi toilet dan penyaluran logistik.
"Kami menempatkan satgas GNPF MUI di setiap perempatan Jalan Sudirman-Thamrin untuk menyambut kedatangan umat islam di berbagai daerah dan dituntun ke lokasi shalat Jumat," kata Rizieq.
"Jika ada gerakan pada 2 Desember di luar kesepkatan yang kami buat, maka kami nyatakan bukan bagian aksi bela islam III," lanjut dia.

Senin, 28 November 2016

Polisi Siapkan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalu Lintas Aksi 2 Desember




JAKARTA, KOMPAS.com -
 Polri telah menyiapkan lokasi untuk kantong parkir saat berlangsungnya aksi damai 2 Desember. Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas karena menumpuknya kendaraan massa aksi.

"Nanti ada pengaturan dan ada titik parkir kendaraan dari daerah dan ada petugas yang mengarahkan ke mana mereka akan parkir," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2016) malam. 

Boy menuturkan, ada tiga lokasi di sekitar Monas yang akan dijadikan kantong parkir.

"Nanti di silang Monas ada tempat drop para penumpang. Di jalur Medan Merdeka Selatan, Merdeka Timur sampai Istiqlal, Lapangan Banteng kemudian cadangannya di Kemayoran. Jadi itu tempat kantong parkir yang disiapkan," ucap Boy. 

Boy meminta pengemudi mobil yang ditumpangi massa agar mengikuti arahan petugas di lapangan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan. 

Bahkan, petugas akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk parkir sesuai dari daerah mana mereka berasal agar massa mudah mencari kendaraan yang ditumpanginya seusai mengikuti rangkaian aksi tersebut. 

"Nanti kendaraan ini akan dikelompokkan sesuai dengan daerah mereka, sesuai dengan jalur terdekat menuju jalur pulang ke daerah masing-masing," ucap Boy. 

Boy menuturkan, polisi telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di jalur yang akan dilintasi massa. Polisi juga akan menutup beberapa ruas jalan. 

"Depan istana pasti (ditutup) karena tidak bisa dilintasi. Demikian juga dari Medan Merdeka Barat sampai depan Istana itu nanti dilewati kendaraan secara terbatas," ujarnya. 

Aksi damai tersebut merupakan aksi lanjutan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang sebelumnya telah dilakukan pada 4 November 2016, untuk mengawal proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

Polri memberi izin aksi dipusatkan di Monas yang mampu menampung 600.000 orang hingga 700.000 orang. Aksi GNPF akan dimulai pukul 8.00 WIB dan akan diakhiri shalat Jumat berjamaah.

Kamis, 24 November 2016

Tim Bareskrim Tiba di Kejagung, Serahkan Berkas Penyidikan Ahok




Jakarta - Tim Bareskrim Polri telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka akan menyerahkan berkas penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok).

Tim dari Bareskrim itu dipimpin Dirtipidum Brigjen Agus Andrianto. Dia datang bersama beberapa penyidik Bareskrim Polri. Mereka tiba di Kejagung dan menuju ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekitar pukul 10.05 WIB, Jumat (25/11/2016).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto juga telah hadir. Tim dari Bareskrim itu pun langsung masuk ke ruangan dan disambut tim dari Kejagung.

Pelimpahan kali ini merupakan pelimpahan tahap satu. Belum ada keterangan apapun dari pihak Polri maupun Kejaksaan.

219 polisi kawal Djarot blusukan




Jakarta (ANTARA News) - Polisi menerjunkan 219 personel untuk mengawal blusukan oleh calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

"Kami terjunkan 219 personel gabungan," ujar Kepala Kepolisian Sektor Palmerah Kompol  Armunanto HT Haean di Jakarta, Kamis.

Armunanto mengatakan jumlah personel polisi yang diterjunkan itu adalah bagian dari prosedur pengamanan. "Ini protap (prosedur tetap) saja untuk mengamankan pasangan calon," sambung dia.

Para polisi ini berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat dan Polsek Palmerah.

Hari ini Djarot blusukan ke Jalan KS Tubun II, Gang RS Pelni, RT 11/RW 01, Kelurahan Slipi, Jakarta Barat.

Mengenakan kemeja kotak-kotak dengan paduan warna merah dan hitam, Djarot tiba di lokasi blusukan pukul 14.00 WIB.

Djarot maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 bersama calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang biasa disapa Ahok.

Senin, 21 November 2016

Polisi: Proses Pemecatan Brotoseno Setelah Putusan Pengadilan




JAKARTA, KOMPAS.com 
- Kepolisian Republik Indonesia akan memproses pemecatan AKBP Brotoseno apabila dia terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, proses pemecatan dilakukan melalui sidang kode etik profesi.
"Jadi seseorang yang telah terbukti melanggar tindak pidana, itu akan diajukan ke sidang kode etik profesi," ujar Boy di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
Boy menuturkan, dalam sidang kode etik, anggota yang terbukti bersalah dapat diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau dia AKBP, dalam hal ini kepada Kabareskrim, tentunya nanti diteruskan kepada Kapolri, untuk diberhentikan dengan tidak hormat," kata dia.
Saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap Brotoseno. Polisi memiliki waktu 60 hari setelah penahanan Brotoseno pada Jumat (18/11/2016) kemarin untuk merampungkan berkas perkara.
"Setelah berkas perkara selesai, maka nanti akan diajukan ke sidang peradilan," ucap Boy.
Setelah hakim menjatuhkan vonisnya, atasan yang bersangkutan di kepolisian akan mengajukan pelaksanaan sidang kode etik profesi.
"Dalam sidang kode etik dapat mengusulkan seseorang yang melanggar hukum berat itu untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu mekanismenya begitu untuk pemberhentian," tuturnya.
Brotoseno dan Kompol D, beserta pihak penyuap berinisial HR dan LM dalam kasus suap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap akhir pekan lalu oleh tim sapu bersih pungutan liar dan tim pengamanan internal. (Baca: Bareskrim Dalami Dugaan Pemerasan oleh AKBP Brotoseno)
Pemberian suap dalam kasus itu terkait dugaan kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan.
Brotoseno dan D, diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari seorang pengacara berinisial HR. Rencananya, uang yang diberikan sebesar Rp 3 miliar.
Namun, HR baru menyerahkan Rp 1,9 miliar. HR merupakan pengacara DI yang masih berstatus saksi dalam kasus cetak sawah itu.

Minggu, 20 November 2016

5 Hal Ini Seharusnya Tak Menghalangimu Buat Mengejar Mimpi. Karena Apapun Bisa Terjadi!

Bicara soal mimpi terkadang tak semudah yang dikatakan artikel motivasi. Bermimpi saja tentu mudah, yang susah itu bagaimana mewujudkannya. Sebagian mimpi yang tak lagi masuk akal, membuatmu harus rela menguburnya dalam-dalam. Namun masalahnya, apakah kamu sudah cukup berusaha meraih mimpi itu? Ataukah kamu hanya melihat kemungkinan yang ada lantas memutuskan bahwa dirimu sudah gagal?
Namun sayangnya, terkadang imajinasi terlalu tinggi membuat kita mengira-ngira sendiri. Ini itu yang tak memenuhi syarat membuat kita memilih untuk mundur perlahan dan menggagalkan mimpi yang belum dikejar setengah mati. Seperti lima hal ini yang biasanya membuatmu merasa gagal, padahal sebenarnya bisa dicarikan solusi. Karena tanpa mencoba dulu, bagaimana kamu bisa tahu apakah kamu benar-benar sudah gagal atau hanya belum cukup berusaha saja?

1. Hanya karena kamu belum lulus sekolah, bukan berarti kamu nggak bisa coba usaha kecil-kecilan buat nambah uang jajan. Kamu bisa coba jualan pulsa, misalnya

 

2. Ingin kuliah di perguruan tinggi ternama tapi gagal di usaha pertama. Jangan dulu putus asa, kamu bisa mencoba kampus-kampus lainnya


3. Naksir seseorang tapi mundur perlahan karena merasa sudah kalah dalam persaingan. Padahal bila diperjuangkan, wajah rupawan dan kekayaan belum tentu bisa bikin nyaman


4. Bermimpi bekerja di perusahaan besar, tapi nyali ciut hanya karena almamatermu kurang terkenal. Ah, padahal soal kerja bukan perkara ijazah saja

 

5. Mimpi menjadi anggota TNI dan model kamu anggap mati hanya karena badan yang kurang tinggi. Padahal banyak cara yang bisa kamu coba untuk mengatasi persoalan ini


 


Apakah kamu salah satu orang yang ketika masa kecil bercita-cita menjadi anggota militer? Dengan seragam tentara dan menjaga keamanan negara? Atau polisi dengan seragam kerennya, mengayomi masyarakat? Atau mungkin ingin jadi pilot dan menjadi sopir udara? Dan apakah kamu juga yang terpaksa mengubur mimpi-mimpi itu karena tinggi badan yang tidak memenuhi syarat?

Well, untuk profesi-profesi di atas, atau bila kamu ingin jadi model, tinggi badan adalah salah satu persyaratan. Karena sifatnya fisik, kamu merasa bahwa ‘kekurangan’ ini tidak bisa diperbaiki. Lantas berusaha tegar mengubur semua impian.
Padahal kan kamu bisa mengusahakan tinggi badan dengan berbagai cara, misalnya dengan program ORTOPEDI. Nggak perlu takut dengan efek samping, karena ORTOPEDI adalah peninggi badan tanpa obat dan bahan kimia yang sifatnya instan. Ditambah lagi dengan kemudahan berbelanja yang berbasis online, kamu bisa mengantongi ORTOPEDI dengan mudah, aman, dengan hasil yang sangat memuaskan. Dengan masalah tinggi badan yang bisa diatasi, selain mungkin kamu akan lebih percaya diri, juga nggak ada alasan lagi kamu ragu untuk mengejar mimpi.
Mengejar mimpi memang nggak mudah. Halangan dan rintangan itu pasti ada saja. Tapi jangan lupa bahwa selalu ada cara untuk menggapai impian, asal kamu nggak mudah menyerah dan buru-buru menyatakan diri telah gagal.


 

 

 

 

Kamis, 17 November 2016

TNI-Polri Siap Antisipasi Potensi Konflik Jelang Pilkada 2017



JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia siap mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2017 agar berlangsung tertib dan aman.

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Polri bersama TNI telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi dari segala kemungkinan munculnya konflik antar-pendukung pasangan calon Pilkada.

Menurut Tito, dari segi keamanan, pelaksanaan Pilkada membuat polarisasi. Masyarakat terpisah dalam beberapa kelompok pendukung pasangan calon.

Polarisasi itu, kata Tito, mengandung kerawanan bila setiap kelompok bertindak tanpa cara-cara yang demokratis dan tidak sesuai aturan hukum.

"Kerawanannya adalah ketika ada pihak-pihak yang sengaja atau tidak sengaja keluar dari aturan hukum. Ini dapat berakibat munculnya potensi konflik," kata Tito usai acara Isthigosah dan Doa Bersama Keselamatan Bangsa, di silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).

"Kami dari kepolisian dan unsur TNI bekerja sama untuk menjaga stabilitas keamanan negara ini," ujar dia.

Tito berharap semua pihak bisa menggunakan cara yang demokratis dan tidak menggunakan segala cara untuk meraih kepentingannya.

"Karena itu kami berharap semua pihak bisa menggunakan cara demokratis, sesuai aturan hukum dan tidak menggunakan segala cara. Ini cara kita untuk berdemokrasi," ucap Tito.



Dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyomenegaskan bahwa TNI siap menjaga keutuhan NKRI dan keberagaman.


Dia tidak menampik ada dinamika dalam setiap setiap penyelenggaraan Pilkada. Namun, TNI dan Polri tidak akan ragu mengatasi setiap konflik yang mengancam keutuhan bangsa.

"Polri dan TNI akan selalu paralel untuk melindungi NKRI dan kebhinekaan. TNI wajib menjaga, mengawal cita-cita bangsa dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," kata Gatot.

"TNI dan Polri tidak akan ragu mengatasi semuanya agar bangsa ini jalan terus," ujarnya.

Panglima TNI dan Kapolri bersama sejumlah ulama mengadakan istighosah dan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi.



Dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyomenegaskan bahwa TNI siap menjaga keutuhan NKRI dan keberagaman.


Dia tidak menampik ada dinamika dalam setiap setiap penyelenggaraan Pilkada. Namun, TNI dan Polri tidak akan ragu mengatasi setiap konflik yang mengancam keutuhan bangsa.

"Polri dan TNI akan selalu paralel untuk melindungi NKRI dan kebhinekaan. TNI wajib menjaga, mengawal cita-cita bangsa dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," kata Gatot.

"TNI dan Polri tidak akan ragu mengatasi semuanya agar bangsa ini jalan terus," ujarnya.

Panglima TNI dan Kapolri bersama sejumlah ulama mengadakan istighosah dan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi.


Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Wuryanto menuturkan, ada 22 ribu anggota TNI-Polri dan lima ribu anak yatim yang mengikuti acara doa bersama tersebut.

Menurut Wuryanto, Istighosah dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur agar tercipta kedamaian, setelah kondisi bangsa sempat tidak stabil.

"Dimulai dengan wirid-wirid tertentu, terutama istighfar, sehingga Allah berkenan mengabulkan permohonan itu," kata Wuryanto.

Doa bersama ini juga dilakukan secara serentak lintas-agama di beberapa rumah ibadah, yakni oleh umat Katolik di gereja Katedral Jakarta, umat Kristen di gereja Immanuel, HKBP Cililitan dan GKI di Kwitang serta umat Hindu di Pura Mustika Dharma Cijantung.



Rabu, 16 November 2016

Ahok Tersangka, #KamiAhok Malah Teratas di "Trending Topic" Twitter




JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. 

Kabar penetapan tersebut mengundang reaksi netizen di jejaring sosial Twitter. Hal yang menarik, tagar yang menduduki posisi teratas bukanlah #AhokTersangka, melainkan #KamiAhok. 

Pantauan KompasTekno, pada Rabu (16/11/2016) pukul 11.00 WIB, tagar #KamiAhok sudah menduduki urutan teratas daftar Trending Topic untuk Indonesia.

#KamiAhok menjadi teratas berkat reaksi netizen yang kebanyakan memberikan dukungan dan pembelaan kepada Ahok.

"Saat ini yang perlu kita lakukan adalah mendukung Ahok tanpa lelah #KamiAhok," kicau seorang pengguna Twitter dengan akun @Sarah_Pndj.

"Tetap semangat Pak @basuki_btp, tersangka bukan berarti bersalah #KamiAhok," tweet pengguna lain, @Ratu_Wi.

Hingga berita ini ditayangkan, total tweet yang terkait dengan tagar #KamiAhok tercatat sebanyak 13.300-an kicauan.

Tidak hanya #KamiAhok, ada juga tagar balasan, yakni #PenjarakanAhok. Kebanyakan isi kicauan tersebut menuntut Ahok untuk dipenjara. 

Selain kedua tagar tersebut, pengguna Twitter juga banyak menggunakan kalimat "Ahok jadi tersangka" dan "tersangka".

Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Dalam gelar perkara, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor menyampaikan pendapatnya. Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.